Kasi Kesejahteraan Sosial

Tupoksi Kasi Kesejahteraan Sosial

1. Merumuskan kebijakan dan pedoman teknis pelaksanaan urusan Kesejahteraan Sosial.
2. Menyusun Progam dan Kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial.
3. Menyiapkan bahan pembinaan. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kesejahteraan Sosial Seksi.
4. Menyelenggarakan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial.
5. Membina, mengawasi dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Dokumentasi Kegiatan

Rases DPR

Pembinaan Lomba Desa

Pemberian Bantuan Kepada Bumil

Rapat Mini Lokakarya Tribulanan Lintas Sektoral Rutin

Lomba Posyandu di Desa Sidomakmur

Rapat Koperasi Simpan Pinjam Kecamatan Belitang, BMR, Belitang III