Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
Tupoksi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
1. Merumuskan kebijakan dan pedoman teknis melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan.
2. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan.
3. Menyiapkan bahan pembinaan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan.
4. Menyelenggarakan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan.
5. Membina, mengawasi dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dokumentasi Kegiatan

Lomba Desa, di Desa Sidomakmur

Sosialisasi Koperasi Merah Putih, di Desa Gunung Mas

Ketahanan Pangan di Desa Sidomulyo
